Correct Article 44
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Current Text
(1) Semua unsur organisasi Konsil Kesehatan INDONESIA, Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan Majelis Disiplin Profesi dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib bekerja sama di bawah koordinasi ketua Konsil Kesehatan INDONESIA.
(2) Semua unsur organisasi Konsil Kesehatan INDONESIA, Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan Majelis Disiplin Profesi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi dalam lingkungan masing-masing, dalam hubungan dengan Kementerian Kesehatan, serta pemangku kepentingan terkait.
(3) Koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif, dan efisien baik antar Konsil Kesehatan INDONESIA, Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan Majelis Disiplin Profesi maupun dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan serta dengan lembaga terkait.
(4) Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui rapat:
a. pleno;
b. pimpinan;
c. konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
d. Kolegium Kesehatan INDONESIA;
e. Majelis Disiplin Profesi; dan
f. rapat lain yang dianggap perlu.
(5) Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mengoptimalkan interoperabilitas data dan informasi.
Your Correction
