SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretaris Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan Kementerian Kesehatan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Kesehatan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Kesehatan;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Kesehatan.
Sekretariat Jenderal terdiri atas :
a. Biro Perencanaan dan Anggaran;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
d. Biro Hukum dan Organisasi; dan
e. Biro Umum.
Biro Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan dan penetapan rencana strategis, kebijakan dan program serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan penyusunan rencana strategis, anggaran, kebijakan, dan sinkronisasi, serta keterpaduan program kegiatan prioritas; dan
b. penyiapan penyusunan rencana dan penganggaran APBN di bidang kesehatan berbasis kinerja, standar biaya, evaluasi, dan laporan, serta program.
Biro Perencanaan dan Anggaran terdiri atas :
a. Bagian Perencanaan Strategis, Kebijakan, dan Program;
b. Bagian APBN I ;
c. Bagian APBN II ;
d. Bagian APBN III ; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan Strategis, Kebijakan, dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, dan penyusunan rencana dan anggaran, serta sinkronisasi dan keterpaduan program kegiatan prioritas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Bagian Perencanaan Strategis, Kebijakan, dan Program menyelenggarakan fungsi :
a. penelaahan dan penyusunan rencana strategis dan kebijakan serta evaluasi dan analisis hasil pencapaian indikator program kegiatan prioritas bidang kesehatan;
b. penelaahan dan penyusunan rencana dan anggaran belanja transfer bidang kesehatan, petunjuk teknis pelaksanaan kementerian/lembaga lain serta evaluasi dan analisis pelaksanaan kegiatan belanja transfer; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, merekapitulasi hasil penetapan perencanaan dan anggaran, serta pencapaian hasil indikator yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah dan kebijakan kesehatan yang bersifat prioritas.
Bagian Perencanaan Strategis, Kebijakan dan Program terdiri atas :
a. Subbagian Perencanaan Strategis dan Kebijakan;
b. Subbagian Program Pembangunan Kesehatan; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Perencanaan Strategis dan Kebijakan mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana strategis dan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan integrasi program kegiatan prioritas bidang kesehatan serta evaluasi dan analisis hasil pencapaian indikator program kegiatan prioritas bidang kesehatan.
(2) Subbagian Program Pembangunan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana dan anggaran belanja transfer bidang kesehatan, petunjuk teknis pelaksanaan kementerian/lembaga lain serta evaluasi dan analisis pelaksanaan kegiatan belanja transfer.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, monitoring, evaluasi, laporan, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, merekapitulasi hasil penetapan perencanaan dan anggaran, pencapaian hasil indikator yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah, dan kebijakan kesehatan yang bersifat prioritas, serta pembuatan nota keuangan dan lampiran pidato PRESIDEN.
Bagian APBN I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penyusunan rencana dan anggaran di bidang kesehatan berbasis kinerja, standar biaya, evaluasi, dan laporan program-program yang ada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan bersumber dari belanja Kementerian baik Rupiah Murni, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Badan Layanan Umum (BLU), maupun Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) untuk satuan kerja kantor pusat, kantor daerah/Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian APBN I menyelenggarakan fungsi :
a. penelaahan dan penyusunan rencana;
b. penelaahan dan penyusunan anggaran; dan
c. evaluasi dan pelaporan.
Bagian APBN I terdiri atas :
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana dan program berbasis kinerja bidang kesehatan, petunjuk teknis perencanaan pada satuan kerja kantor pusat, kantor daerah / Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
(2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan anggaran dan dokumen anggaran berbasis kinerja serta standar pembiayaan pada satuan kerja kantor pusat, kantor daerah / Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan data dan informasi anggaran, evaluasi dan laporan pada satuan kerja kantor pusat, kantor daerah / Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Bagian APBN II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penyusunan rencana dan anggaran di bidang kesehatan berbasis kinerja, standar biaya, evaluasi, dan laporan program-program yang ada di bawah tanggung jawab Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan bersumber dari belanja Kementerian baik Rupiah Murni, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Badan Layanan Umum (BLU), maupun Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) untuk satuan kerja kantor pusat, kantor daerah/Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian APBN II menyelenggarakan fungsi :
a. penelaahan dan penyusunan rencana;
b. penelaahan dan penyusunan anggaran; dan
c. evaluasi dan pelaporan.
Bagian APBN II terdiri atas :
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana dan program berbasis kinerja bidang kesehatan, petunjuk teknis perencanaan pada satuan kerja kantor pusat, kantor daerah/Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
(2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan anggaran dan dokumen anggaran berbasis kinerja serta standar pembiayaan pada satuan kerja kantor pusat, kantor daerah/Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan data dan informasi anggaran, evaluasi dan laporan, pada satuan kerja kantor pusat, kantor daerah/Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Bagian APBN III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penyusunan rencana dan anggaran di bidang kesehatan berbasis kinerja, standar biaya, evaluasi, dan laporan program-program yang ada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan bersumber dari belanja Kementerian baik Rupiah Murni, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Badan Layanan Umum (BLU), maupun Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) untuk satuan kerja kantor pusat, kantor daerah/Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian APBN III menyelenggarakan fungsi :
a. penelaahan dan penyusunan rencana;
b. penelaahan dan penyusunan anggaran; dan
c. evaluasi dan pelaporan.
Bagian APBN III terdiri atas :
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana dan program berbasis kinerja bidang kesehatan, petunjuk teknis perencanaan pada satuan kerja kantor pusat, kantor daerah/Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
(2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan anggaran dan dokumen anggaran berbasis kinerja serta standar pembiayaan pada satuan kerja kantor pusat, kantor daerah/Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan data dan informasi anggaran, evaluasi dan laporan, pada satuan kerja kantor pusat, kantor daerah/Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pengadaan pegawai;
b. pengelolaan urusan mutasi pegawai;
c. pengembangan pegawai; dan
d. pelaksanaan urusan umum dan kesejahteraan pegawai.
Biro Kepegawaian terdiri atas :
a. Bagian Pengadaan Pegawai;
b. Bagian Mutasi Pegawai;
c. Bagian Pengembangan Pegawai;
d. Bagian Umum dan Kesejahteraan Pegawai; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.