Correct Article 29
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan
Current Text
(1) Sanksi administratif peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a, berupa:
a. peringatan pertama;
b. peringatan kedua; dan/atau
c. peringatan ketiga.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan secara bertahap.
Your Correction
