Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a, berupa: a. peringatan pertama; b. peringatan kedua; dan/atau c. peringatan ketiga. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara bertahap.
Your Correction