Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PB UMKU subsektor kesehatan berupa penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penetapan penyelenggaraan laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca di rumah sakit; b. penetapan penyelenggaraan bank sel, bank sel punca, dan/atau bank jaringan di rumah sakit; c. penetapan penyelenggaraan penelitian berbasis pelayanan terapi sel punca dan/atau sel; d. penetapan aktivitas penyelenggaraan pelayanan dialisis; e. penetapan pelayanan medis hiperbarik; f. penetapan penyelenggaraan kedokteran nuklir; g. penetapan penyelenggaraan pelayanan radioterapi; h. penetapan penyelenggaraan pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah; i. penyelenggaraan transplantasi organ di rumah sakit; j. penyelenggaraan bank mata di rumah sakit; k. unit pengelola darah di rumah sakit; l. penetapan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran INDONESIA; dan m. penyelenggaraan bank plasma. (2) PB UMKU subsektor kesehatan berupa penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. penetapan fasilitas fraksionasi plasma; b. izin edar alat kesehatan dalam negeri; c. izin edar alat kesehatan impor; d. izin edar perbekalan kesehatan rumah tangga dalam negeri; e. izin edar perbekalan kesehatan rumah tangga impor; f. sertifikat cara pembuatan yang baik untuk alat kesehatan; g. sertifikat cara pembuatan yang baik untuk perbekalan kesehatan rumah tangga; h. sertifikat cara distribusi yang baik untuk alat kesehatan; i. sertifikat cara distribusi yang baik untuk alat kesehatan cabang; j. sertifikat cara pembuatan yang baik untuk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga tertentu; k. sertifikat pelatihan pengelolaan toko alat kesehatan yang baik; l. tanda daftar penyelenggara sistem elektronik farmasi; m. tanda daftar penyelenggara sistem elektronik farmasi distribusi; n. surat keterangan apoteker penanggung jawab industri farmasi bahan obat; o. surat keterangan apoteker penanggung jawab industri farmasi; p. surat keterangan apoteker penanggung jawab industri ekstrak bahan alam; q. surat keterangan apoteker penanggung jawab industri obat bahan alam; r. surat keterangan penanggung jawab teknis usaha kecil obat bahan alam; s. surat keterangan penanggung jawab teknis usaha mikro obat bahan alam; t. surat keterangan penanggung jawab teknis industri kosmetik; u. surat keterangan pendukung ekspor impor sertifikat bebas jual untuk produk dalam negeri; v. surat keterangan pendukung ekspor impor sertifikat bebas jual untuk produk impor; w. surat keterangan pendukung ekspor impor sertifikat pemberitahuan ekspor; dan x. surat persetujuan pelaksanaan uji klinik alat kesehatan. (3) PB UMKU subsektor kesehatan berupa penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. sertifikat laik higiene sanitasi; b. sertifikat laik sehat; dan c. label higiene sanitasi pangan.
Your Correction