Article 1
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 919), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.