Article 1
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan dijadikan sebagai acuan bagi Kepala Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi serta petugas kesehatan di Puskesmas dan Kabupaten/Kota dan Provinsi agar dalam pengelolaan teknis Bantuan Operasional Kesehatan pada tahun 2015 dilakukan secara akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.