Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perubahan iklim adalah berubahnya komposisi atmosfer global antara lain suhu dan distribusi curah hujan sebagai akibat dari kegiatan manusia www.djpp.kemenkumham.go.id
selama periode waktu tertentu yang membawa dampak luas terhadap berbagai kehidupan manusia.
2. Dampak buruk terhadap kesehatan akibat perubahan iklim adalah konsekuensi dari perubahan iklim terhadap sistem alam dan kesehatan manusia.
3. Adaptasi perubahan iklim adalah cara penyesuaian yang dilakukan secara spontan atau terencana untuk memberikan reaksi terhadap perubahan iklim yang diprediksi atau yang sudah terjadi.
4. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.