Correct Article 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2025
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER SUBSPESIALIS, DOKTER GIGI SPESIALIS, DAN DOKTER GIGI SUBSPESIALIS YANG BERTUGAS DI DAERAH TERTINGGAL, PERBATASAN, DAN KEPULAUAN
TAHAPAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS
Pemberian Tunjangan Khusus dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Keterangan:
a. Penerima Tunjangan Khusus harus sudah memiliki akun di satu sehat SDMK dan datanya sudah tervalidasi oleh admin di rumah sakit.
b. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Penerima Tunjangan Khusus.
1. Pengusulan Penerima Tunjangan Khusus:
a. Admin rumah sakit menginput data nama Penerima Tunjangan Khusus melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya.
b. Apabila tanggal 5 pada bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka penginputan data dilakukan pada hari berikutnya.
c. Data yang diinput adalah nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, status kepegawaian, nama rumah sakit, jenis dokter spesialis/subspesialis atau dokter gigi spesialis/subspesialis, dan nomor rekening.
2. Persetujuan Dinas Kesehatan
a. Dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan persetujuan terhadap usulan Penerima Tunjangan Khusus oleh rumah sakit milik pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
b. Pada saat dinas kesehatan kabupaten/kota belum melakukan persetujuan sesuai ketentuan, maka sistem akan melakukan persetujuan secara otomatis.
c. Apabila tanggal 10 pada bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka persetujuan dilakukan pada hari berikutnya.
3. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan Khusus
a. Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia kesehatan melakukan validasi data Penerima Tunjangan Khusus sesuai dengan persyaratan melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.
b. Apabila tanggal 15 pada bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka persetujuan dilakukan pada hari berikutnya.
c. Data Penerima Tunjangan Khusus akan divalidasi berdasarkan data pelayanan kesehatan yang tercatat pada rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
d. Data Penerima Tunjangan Khusus yang sudah divalidasi oleh Direktorat yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia kesehatan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus.
4. Pembayaran Tunjangan Khusus
a. Pembayaran Tunjangan Khusus bagi pegawai aparatur sipil negara pemerintah pusat yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan kewenangannya.
b. Pembayaran Tunjangan Khusus bagi pegawai aparatur sipil negara pemerintah daerah dan pegawai badan layanan umum daerah dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan kewenangannya.
5. Informasi pemberian Tunjangan Khusus dapat diakses oleh Penerima Tunjangan Khusus melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
6. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
7. Dalam hal terdapat kendala penggunaan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, mekanisme pemberian Tunjangan Khusus dapat dilakukan secara manual dengan mengirimkan data kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
Your Correction
