Correct Article 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan
Current Text
(1) Dalam hal pemberian Tunjangan Khusus tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, serta mekanisme pembayaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Penerima Tunjangan Khusus melakukan pengembalian Tunjangan Khusus.
(2) Pengembalian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian berdasarkan bukti, data, dan/atau fakta.
(3) Tata cara pengembalian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
