Correct Article 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan
Current Text
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan penghentian dan pengembalian Tunjangan Khusus.
Your Correction
