Correct Article 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan
Current Text
(1) Menteri, bupati/wali kota, dan pimpinan rumah sakit milik pemerintah daerah melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan persyaratan dan kewajiban rumah sakit milik pemerintah daerah dan Penerima Tunjangan Khusus; dan
b. tahapan pemberian Tunjangan Khusus.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali dan/atau sesuai kebutuhan.
(5) Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia kesehatan.
Your Correction
