Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Tunjangan Khusus dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pimpinan rumah sakit milik pemerintah daerah mengusulkan Penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan dan kewajiban; b. dinas kesehatan kabupaten/kota memberikan persetujuan atas usulan Penerima Tunjangan Khusus dari pimpinan rumah sakit milik pemerintah daerah di wilayahnya; c. dinas kesehatan kabupaten/kota menyampaikan usulan Penerima Tunjangan Khusus dari pimpinan rumah sakit milik pemerintah daerah di wilayahnya kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia kesehatan; d. Menteri melalui Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia kesehatan melakukan validasi data dan MENETAPKAN Penerima Tunjangan Khusus; e. Menteri menyampaikan penetapan Penerima Tunjangan Khusus bagi pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah dan pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan pembayaran Tunjangan Khusus langsung ke rekening Penerima Tunjangan Khusus yang merupakan pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah dan pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan pembayaran Tunjangan Khusus langsung ke rekening Penerima Tunjangan Khusus yang merupakan pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah pusat yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah. (2) Mekanisme pemberian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan melalui sistem pembayaran Tunjangan Khusus yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (3) Dalam hal terdapat calon Penerima Tunjangan Khusus yang tidak diusulkan pada bulan berjalan, rumah sakit dapat mengusulkan pemberian Tunjangan Khusus pada bulan berikutnya di tahun anggaran berjalan. (4) Ketentuan teknis mengenai tahapan pemberian Tunjangan Khusus tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction