Correct Article 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan
Current Text
Penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. hadir dan melaksanakan tugas di rumah sakit milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan hari, jam kerja, dan kebutuhan layanan kesehatan;
b. aktif memberikan pelayanan kesehatan sesuai kompetensinya;
c. membuat rekam medik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. kewajiban lain sebagai tenaga medis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction
