Correct Article 1
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disebut Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang khusus diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disingkat DTPK adalah kabupaten/kota pada daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau kepulauan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memenuhi kriteria tertentu.
3. Penerima Tunjangan Khusus adalah dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK.
4. Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah sistem informasi kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh sistem informasi kesehatan dalam mendukung pembangunan kesehatan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction
