Correct Article 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Pusat JDIH Kemenkes melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. pelaksanaan pengelolaan JDIH Kemenkes; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemenkes.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
