Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat JDIH Kemenkes melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap: a. pelaksanaan pengelolaan JDIH Kemenkes; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemenkes. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction