Correct Article 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH Kemenkes meliputi:
a. Peraturan Perundang-undangan;
b. produk hukum lain;
c. monografi;
d. artikel hukum; dan
e. putusan/yurisprudensi.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG;
c. PERATURAN PEMERINTAH;
d. peraturan PRESIDEN;
e. peraturan menteri;
f. Peraturan Perundang-Undangan dalam terjemahan bahasa asing.
(3) Produk hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. keputusan PRESIDEN;
b. instruksi PRESIDEN;
c. keputusan menteri;
d. instruksi menteri;
e. surat edaran menteri;
f. peraturan/keputusan/surat edaran eselon I;
g. nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dalam negeri;
h. perjanjian Internasional dan perjanjian berkarakter Internasional; dan
i. produk hukum lain dalam terjemahan bahasa asing.
(4) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan produk hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan semua jenis Peraturan Perundang-Undangan dan produk hukum lain dalam bidang kesehatan atau terkait dengan kesehatan yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan/atau telah diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Monografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. naskah akademik;
b. kajian hukum;
c. buku hukum; dan
d. rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan produk hukum lain.
(6) Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan produk hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan produk hukum lain yang membutuhkan masukan, tanggapan, atau partisipasi masyarakat baik dalam tahap penyusunan maupun pembahasan.
(7) Artikel hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. jurnal hukum;
b. karya ilmiah hukum;
c. berita hukum; dan
d. kliping hukum.
(8) Putusan atau yurisprudensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. putusan mahkamah konstitusi;
b. putusan mahkamah agung; dan
c. putusan peradilan lainnya.
(9) Putusan atau yurisprudensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan putusan dalam bidang kesehatan atau terkait dengan kesehatan yang diterbitkan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Your Correction
