Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dibentuk tim teknis JDIH Kemenkes. (2) Tim teknis JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pusat JDIH Kemenkes, anggota JDIH Kemenkes, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi. (3) Dalam pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim teknis dapat melibatkan Pusat JDIHN dan/atau kementerian/lembaga terkait. (4) Tim teknis JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Your Correction