Correct Article 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Pusat JDIH Kemenkes dan anggota JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum.
(2) Pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pendokumentasian secara digital dalam JDIH Kemenkes; dan
b. pendokumentasian secara manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan publikasi Dokumen Hukum yang berasal dari Kementerian Kesehatan atau sumber lain di luar Kementerian Kesehatan.
(4) Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada standar pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui website jdih.kemkes.go.id yang terhubung dengan situs website Kementerian Kesehatan dan terintegrasi dengan situs website Pusat JDIHN.
Your Correction
