Correct Article 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Anggota JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b mempunyai tugas mengelola Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit kerja di lingkungan Eselon I masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota JDIH Kemenkes memiliki fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan masing-masing;
b. penyediaan sumber daya manusia; dan
c. penyampaian laporan kepada Pusat JDIH Kemenkes paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Your Correction
