Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
JDIH Kemenkes bertujuan untuk: a. mewujudkan tertib administrasi dalam kegiatan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian, dan publikasi Dokumen Hukum; b. melakukan penataan dokumentasi dan Informasi Hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan c. menyediakan dokumentasi dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan kesehatan secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Your Correction