Correct Article 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
JDIH Kemenkes bertujuan untuk:
a. mewujudkan tertib administrasi dalam kegiatan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian, dan publikasi Dokumen Hukum;
b. melakukan penataan dokumentasi dan Informasi Hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan
c. menyediakan dokumentasi dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan kesehatan secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Your Correction
