Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah Sakit di KEK dapat menyelenggarakan pelayanan penunjang kegiatan usaha Rumah Sakit. (2) Pelayanan penunjang kegiatan usaha Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penyelenggaraan laboratorium pengolahan sel/sel punca; b. penyelenggaraan bank sel, sel punca dan/atau jaringan; c. pelayanan medis hiperbarik; d. pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran INDONESIA; e. penyelenggaraan pelayanan kedokteran nuklir; f. Rumah Sakit pendidikan; g. pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah; h. penyelenggaraan transplantasi organ; i. penyelenggaraan penelitian berbasis pelayanan terapi sel punca; j. pelayanan medik radioterapi/pelayanan medik onkologi radiasi; k. penyelenggaraan pelayanan dialisis; dan/atau l. penunjang kegiatan usaha lainnya. (3) Standar penunjang kegiatan usaha Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.
Your Correction