Correct Article 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Pemberian nama Rumah Sakit harus memperhatikan nilai dan norma agama, sosial budaya, dan etika.
(2) Pemberian nama Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kepemilikan, jenis, dan kekhususannya.
(3) Dalam hal Rumah Sakit khusus, pemberian nama Rumah Sakit harus mencantumkan kekhususannya.
(4) Pemberian nama Rumah Sakit di KEK dapat menambahkan kata internasional, international, kelas dunia, world class, global, dan/atau sebutan nama lainnya yang bermakna sama.
(5) Pemberian nama Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat
(4) dilarang menggunakan nama orang yang masih hidup.
Your Correction
