Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berupa pengesahan penggunaan tenaga kesehatan warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction