Correct Article 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bagi tenaga kesehatan warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dan warga negara asing terdiri atas:
a. ijazah, bukti kelulusan, atau sertifikat selesai pendidikan sesuai kompetensi dari institusi pendidikan asal;
b. sertifikat kelaikan praktik (certificate of good standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir;
c. surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya;
d. surat penawaran kerja dari pendayaguna INDONESIA;
dan
e. surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan praktik keprofesian di luar wilayah KEK selama bekerja di Rumah Sakit di KEK.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e yang menggunakan bahasa selain bahasa inggris atau bahasa INDONESIA harus diterjemahkan ke dalam bahasa inggris oleh instansi yang menerbitkan dokumen tersebut atau penerjemah tersumpah.
Your Correction
