Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber daya manusia pada Rumah Sakit di KEK disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit. (2) Kebutuhan dan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk menentukan jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia dengan memperhatikan analisis beban kerja pada Rumah Sakit di KEK. (3) Sumber daya manusia yang akan memberikan pelayanan pada Rumah Sakit di KEK meliputi: a. tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu; dan b. tenaga tidak tetap. (4) Tenaga tetap dan tenaga tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit.
Your Correction