Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rumah Sakit di KEK selain menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, wajib melaksanakan: a. kewajiban Rumah Sakit; b. registrasi; dan c. pemenuhan indikator mutu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction