Correct Article 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Rumah Sakit di KEK selain menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, wajib melaksanakan:
a. kewajiban Rumah Sakit;
b. registrasi; dan
c. pemenuhan indikator mutu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
