Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar kegiatan usaha Rumah Sakit di KEK terdiri atas: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dokumen badan hukum Rumah Sakit; b. profil Rumah Sakit; dan c. dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. studi kelayakan (feasibility study); b. detail engineering design; c. master plan Rumah Sakit; d. lokasi dan lahan; e. bangunan, prasarana, dan peralatan; f. ketersediaan tempat tidur rawat inap; dan g. sumber daya manusia. (4) Pemenuhan persyaratan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan, bukti sewa lahan, atau perjanjian pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal pemenuhan persyaratan dibuktikan dengan bukti sewa lahan atau perjanjian pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jangka waktu minimal masa sewa lahan atau perjanjian pemanfaatan lahan harus sama dengan jangka waktu kajian keekonomian Rumah Sakit dalam studi kelayakan (feasibility study), dan dapat diperpanjang.
Your Correction