Correct Article 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Penggunaan obat dan alat kesehatan oleh Rumah Sakit di KEK melalui pemasukan obat dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 hanya dapat dilakukan untuk keperluan Rumah Sakit di KEK yang mengajukan permohonan.
Your Correction
