Correct Article 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Obat dan alat kesehatan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan wajib memiliki izin edar.
(2) Selain wajib memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), obat yang dimasukan ke dalam wilayah INDONESIA wajib mendapatkan surat keterangan impor dari Kepala Badan.
Your Correction
