Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rumah Sakit di KEK selain menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional dan pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction