Correct Article 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang diberikan Rumah Sakit umum meliputi:
a. pelayanan medik dan penunjang medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan;
c. pelayanan kefarmasian; dan
d. pelayanan penunjang.
(2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang diberikan Rumah Sakit khusus meliputi:
a. pelayanan medik dan penunjang medik;
b. pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan;
c. pelayanan kefarmasian; dan
d. pelayanan penunjang.
(3) Dalam menyelenggarakan pelayanan medik dan penunjang medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Rumah Sakit umum yang diselenggarakan di KEK harus memiliki pelayanan unggulan paling sedikit berupa pelayanan radioterapi, otak, dan jantung.
(4) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
