Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus berbadan hukum yang berbentuk perseroan terbatas dan berkedudukan di INDONESIA. (2) Rumah Sakit dalam negeri dapat didirikan oleh pelaku usaha swasta, badan usaha milik negara termasuk anak perusahaan badan usaha milik negara dan perusahaan afiliasinya, atau badan usaha milik daerah. (3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mendirikan Rumah Sakit di KEK dan bekerja sama dengan Rumah Sakit asing.
Your Correction