Correct Article 33
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Rumah Sakit di KEK harus melakukan perubahan perizinan berusaha dalam hal terdapat perubahan:
a. badan hukum;
b. nama Rumah Sakit;
c. kepemilikan modal;
d. jenis Rumah Sakit; dan/atau
e. alamat Rumah Sakit.
(2) Persyaratan perubahan izin berusaha terdiri atas:
a. dokumen izin berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku;
b. dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama Rumah Sakit, kepemilikan modal, jenis Rumah Sakit, dan/atau alamat Rumah Sakit, yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit;
c. dokumen perubahan nomor induk berusaha;
dan/atau
d. penilaian mandiri (self assessment) Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang.
Your Correction
