Correct Article 32
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Kepala/direktur Rumah Sakit harus melakukan perpanjangan perizinan berusaha Rumah Sakit di KEK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum perizinan berusaha Rumah Sakit di KEK berakhir.
(2) Persyaratan perpanjangan perizinan berusaha Rumah Sakit di KEK terdiri atas:
a. dokumen perizinan berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku;
b. dokumen bukti akreditasi;
c. penilaian mandiri (self assessment) rumah sakit
yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang;
d. dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru; dan
e. dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.
Your Correction
