Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, Kepala Badan, Kepala BAPETEN, Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator KEK melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha Rumah Sakit di KEK sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pemanfaatan teknologi dan informasi menggunakan sistem elektronik yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat dan terintegrasi secara nasional termasuk melalui Sistem INDONESIA National Single Window. (3) Pengawasan melalui Sistem INDONESIA National Single Window dilakukan terhadap pemasukan atau realisasi impor dan realisasi penggunaan obat yang dimasukkan melalui mekanisme jalur khusus KEK. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui: a. monitoring dan evaluasi; b. pelaporan; dan/atau c. inspeksi lapangan.
Your Correction