Correct Article 36
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Rumah Sakit di KEK wajib melaporkan pemasukan atau realisasi impor dan realisasi penggunaan obat yang
dimasukkan melalui mekanisme jalur khusus KEK kepada Kepala Badan yang dilaksanakan melalui sistem informasi Rumah Sakit yang terintegrasi dengan Sistem INDONESIA National Single Window sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
