Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rumah Sakit di KEK wajib melaporkan pemasukan atau realisasi impor dan realisasi penggunaan obat yang dimasukkan melalui mekanisme jalur khusus KEK kepada Kepala Badan yang dilaksanakan melalui sistem informasi Rumah Sakit yang terintegrasi dengan Sistem INDONESIA National Single Window sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction