Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2020
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TERAWAN AGUS PUTRANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PRODUK HUKUM LAIN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
FORMAT USULAN PROGRAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DAN FORMAT PROGRAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN
A.
Format Usulan Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan JUDUL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
1. Dasar hukum pembentukan
2. Pokok materi muatan
3. Latar belakang dan tujuan penyusunan
4. Sasaran yang ingin diwujudkan
5. Jangkauan dan arah pengaturan
B.
Format Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN UNIT PEMRAKARSA KETERANGAN
1. 2.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TERAWAN AGUS PUTRANTO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PRODUK HUKUM LAIN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
UJI KELAYAKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
I.
Pendahuluan Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban seluruh warga negara berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945, dibutuhkan penguatan regulasi yang dapat mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu diperlukan peraturan perundang-undangan yang memiliki landasan kuat dalam pembentukannya sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat beberapa asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang menjadi dasar dalam pembentukan suatu peraturan, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan.
Kondisi regulasi di bidang kesehatan yang menjadi salah satu permasalahan adalah meningkatnya jumlah peraturan (obesitas peraturan), terutama peraturan menteri kesehatan, namun dari sisi kualitas belum seluruhnya memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sehingga masih terdapat peraturan yang tidak sinkron dengan peraturan lainnya, peraturan yang tidak simpel (substansi tertentu tersebar di banyak peraturan), serta peraturan yang sering direvisi.
Peningkatan jumlah peraturan perundang-undangan disebabkan karena banyaknya rancangan peraturan yang diusulkan dan diminta untuk diproses namun tidak dilakukan penyaringan terhadap pemenuhan pembentukan peraturan yang baik dan berkualitas. Untuk itu perlu dilakukan penyaringan dengan membangun suatu sistem uji kelayakan pembentukan peraturan perundang-undangan, yang akan menilai apakah suatu rancangan peraturan perundang-undangan layak untuk diproses.
Pelaksanaan uji kelayakan didukung dengan pemenuhan analisis pembentukan peraturan sehingga dapat mencerminkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan menghasilkan permenkes yang efektif dan berkualitas.
Sasaran Pedoman ini meliputi seluruh pihak yang terkait dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, antara lain pejabat dan perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam memproses rancangan peraturan perundang-undangan.
II.
Penyelenggaraan Uji Kelayakan A.
Aspek Pertimbangan Uji Kelayakan Uji kelayakan dalam pembentukan peraturan perundang- undangan merupakan penilaian terhadap rancangan peraturan peraturan perundang-undangan yang diusulkan oleh unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagai pemrakarsa. Proses uji kelayakan menggunakan instrumen yang pada prinsipnya merupakan alat ukur terhadap kelayakan suatu pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan pemenuhan beberapa aspek yang menjadi pertimbangan layak atau tidaknya peraturan tersebut dibentuk.
Beberapa aspek yang dijadikan sebagai instrumen atau alat ukur kelayakan suatu pembentukan peraturan perundang- undangan, sebagai berikut:
1. dasar pembentukan;
2. peraturan perundang-undangan prioritas tahunan sesuai daftar Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atau program perencanaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. penyederhanaan (simplikasi) regulasi; dan
4. asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uraian dari masing-masing aspek yang dijadikan sebagai instrumen atau alat ukur kelayakan suatu pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut sebagai berikut:
1. Dasar Pembentukan Berdasarkan Pasal 7 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dimana kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan tersebut sesuai dengan hierarkinya.
Peraturan Menteri merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan selain peraturan perundang-undangan di atas, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut maka dalam menilai aspek legalitas atau dasar pembentukan Peraturan Perundang- undangan bidang kesehatan, dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu peraturan tersebut merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat, dan/atau peraturan tersebut dibentuk atas dasar kewenangan dalam menjalankan tugas pemerintahan bidang kesehatan.
2. Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan/Program Perencanaan Lain Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kesehatan yang disusun secara terencana, terpadu, dan
sistematis. Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan disusun oleh setiap unit organisasi Eselon I untuk 1 (satu) tahun anggaran, yang di dalamnya meliputi perencanaan pembentukan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN dan rancangan Permenkes.
Dalam Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan memuat daftar judul, pokok materi muatan/arah pengaturan, unit pemrakarsa, dan keterangan.
Dalam pengusulannya unit pemrakarsa harus menyertakan dasar hukum pembentukan, latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan, serta target waktu penyelesaian peraturan perundang-undangan sehingga menjadi dasar dalam penentuan masuknya rancangan peraturan dalam daftar program berdasarkan urgensi dan tingkat kesiapan penyelesaian.
Program perencanaan lainnya untuk pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan adalah Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk perencanaan pembentukan UNDANG-UNDANG, Program Penyusunan (Progsun) PERATURAN PEMERINTAH untuk perencanaan pembentukan PERATURAN PEMERINTAH, dan Program Penyusunan (Progsun) Peraturan PRESIDEN untuk perencanaan pembentukan Peraturan PRESIDEN.
Rancangan peraturan perundang-undangan yang telah masuk dalam daftar program dijadikan sebagai salah satu aspek pertimbangan kelayakan peraturan tersebut dapat diproses, oleh karena telah melalui pembahasan bersama terkait dengan kejelasan substansi, perlu atau tidaknya peraturan tersebut disusun, serta komitmen pimpinan Kementerian Kesehatan.
3. Penyederhanaan (Simplikasi) Regulasi Penyederhanaan (simplifikasi) regulasi termasuk salah satu bagian dari konsep reformasi regulasi di INDONESIA yang merupakan cara untuk mengendalikan kuantitas terhadap regulasi yang sedang menjadi hukum positif (sedang berlaku) dalam rangka mewujudkan regulasi yang proporsional.
Penyederhanaan (simplifikasi) regulasi juga merupakan hal yang
penting untuk dijadikan sebagai aspek pertimbangan suatu rancangan peraturan perundang-undangan layak untuk diproses, khususnya berkaitan dengan peraturan menteri kesehatan dari sisi kuantitas jumlahnya cukup besar dan substansi tersebar di beberapa peraturan.
Suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang diusulkan dapat menjadi nilai lebih dalam pertimbangan untuk diproses apabila substansinya dapat menampung seluruh materi yang bersifat komprehensif, sehingga tidak lagi tersebar di banyak peraturan.
4. Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik Dalam melakukan pembentukan Peraturan Perundang- undangan bidang kesehatan harus berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sebagai berikut:
a. Asas kejelasan tujuan, dimaksudkan bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b. Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, dimaksudkan bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus atas dasar kewenangan menteri kesehatan untuk membentuk peraturan tersebut.
c. Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dimaksudkan bahwa dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
d. Asas dapat dilaksanakan, dimaksudkan bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
e. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, dimaksudkan bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. Asas kejelasan rumusan, dimaksudkan bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang- undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g. Asas keterbukaan, dimaksudkan bahwa dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
B.
Mekanisme Pelaksanaan Uji Kelayakan Penilaian kelayakan terhadap pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan melihat substansi secara teknis dan aspek hukum, berdasarkan draft rancangan dan naskah hasil analisis/kajian pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk itu diperlukan persyaratan adanya hasil analisis atau kajian pembentukan Peraturan Perundang-undangan bagi suatu rancangan Peraturan Perundang-undangan yang akan diusulkan oleh unit teknis sebagai bahan dalam penggunaan instrumen.
Dalam melakukan penilaian, pejabat atau perancang peraturan perundang-undangan melihat beberapa hal yang menjadi aspek kelayakan pembentukan suatu Peraturan Perundang-undangan.
Sebagai contoh dari sisi teknis, dinilai apakah rancangan peraturan yang disusun sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta menunjang program pemerintah khususnya program bidang kesehatan. Sedangkan dari sisi hukum, antara lain dengan melakukan penilaian terhadap sinkronisasi peraturan yang akan dibentuk dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan lain, baik yang setingkat maupun yang lebih tinggi, penilaian pembentukan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta penilaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting) sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Beberapa aspek yang dijadikan unsur penilaian kelayakan suatu pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
1. Dasar pembentukan/legalitas Aspek ini merupakan salah satu faktor penentu terbesar dari kelayakan dibentuknya suatu Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
2. Tercantum dalam Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan atau program perencanaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Aspek ini menjadi salah satu faktor penentu kelayakan berdasarkan pertimbangan unsur perencanaan sehingga terdapat komitmen penyelesaian. Selain itu dimasukkannya suatu rancangan peraturan dalam daftar Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan atau program perencanaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan juga berkaitan dengan dukungan pembiayaan, sehingga dapat menunjang proses penyelesaiannya.
3. Kemanfaatan Aspek kemanfaatan merupakan hal yang penting dalam unsur kelayakan pembentukan Peraturan Perundang-undangan, oleh karena pada prinsipnya suatu peraturan harus dibentuk karena memang dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam aspek kemanfaatan terdapat beberapa unsur, yaitu menunjang tercapainya RPJMN, RENSTRA Kementerian Kesehatan, program kesehatan, dan kebijakan nasional, memberikan manfaat bagi masyarakat dan stakeholder, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung iklim usaha/pertumbuhan ekonomi/investasi dan tidak membuat perizinan menjadi berbelit-belit.
4. Mampu laksana Aspek ini berkaitan dengan dukungan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan substansi yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan (teknis pelaksanaan), mencakup
pengalokasian pembiayaan dan dukungan SDM dan sarana prasarana.
5. Keterbukaan Aspek keterbukaan berkaitan dengan keterlibatan seluruh pihak-pihak dalam pembahasan substansi Peraturan Perundang-undangan, khususnya pihak yang menjadi sasaran pengaturan. Dimasukkannya aspek keterbukaan ini menjadi alat ukur kematangan substansi sehingga dapat mengantisipasi segala persoalan hukum akibat diberlakukannya peraturan tersebut.
6. Memenuhi prinsip simplifikasi regulasi Dimasukkannya aspek ini sebagai upaya pengendalian kuantitas peraturan yang dinilai sudah sangat banyak, sehingga dapat mendukung reformasi regulasi di INDONESIA.
7. Kejelasan Rumusan Aspek ini menjadi salah satu penentu kelayakan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka menghasilkan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas dan efektif dalam implementasinya. Aspek ini terdiri atas unsur tidak multitafsir, tidak redundant (pengaturan berulang), dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan lain/kebijakan.
Uji kelayakan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan oleh pejabat dan perancang peraturan perundang- undangan di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam memproses rancangan peraturan yang diusulkan.
Uji kelayakan dapat dilaksanakan sejak tahap penyusunan rancangan awal yang dilakukan oleh bagian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum di lingkungan Unit Eselon I. Dengan demikian sistem uji kelayakan/penyaringan dapat dilakukan secara berlapis. Selanjutnya Biro Hukum dan Organisasi juga melakukan uji kelayakan dalam memproses rancangan Peraturan Perundang-undangan dari unit teknis, baik rancangan peraturan yang telah dilakukan uji kelayakan maupun yang belum.
Dalam pelaksanaan uji kelayakan akan menggunakan instrumen yang berupa formulir penilaian dari beberapa aspek kelayakan. Masing-masing aspek memiliki bobot nilai tertentu yang
jika dipenuhi semua mencapai nilai 10 (sepuluh). Hasil penilaian akan menuju pada rekomendasi proses lebih lanjut atau tidak, yang akan diputuskan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini pimpinan unit Eselon II pada bagian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum atau Kepala Biro Hukum dan Organisasi.
Berikut adalah instrumen uji kelayakan pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta tata cara pengisian instrumen.
INSTRUMEN UJI KELAYAKAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BIDANG KESEHATAN
NO ASPEK KELAYAKAN YA TIDAK KETERANGAN SKOR
1. Dasar Pembentukan/Legalitas
4
Amanah peraturan perundang-undangan/ Pembentukan berdasarkan kewenangan
2. Tercantum dalam program legislasi kesehatan atau program perencanaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
2
3. Kemanfaatan
1
a. Menunjang tercapainya RPJMN, RENSTRA Kementerian Kesehatan, program kesehatan, dan kebijakan nasional
0.2
b. Memberikan manfaat bagi masyarakat dan stakeholder
0.2
c. Memberikan kepastian hukum bagi
0.2
NO ASPEK KELAYAKAN YA TIDAK KETERANGAN SKOR masyarakat
d. Mengatasi keadaan KLB, wabah, konflik, atau bencana alam, serta keadaan krisis kesehatan lainnya
0.2
e. Mendukung iklim usaha/pertumbuhan ekonomi/investasi/ tidak membuat perizinan menjadi berbelit-belit
0.2
4. Mampu laksana
0.5
a. Telah dialokasikan pembiayaannya
0.25
b. Didukung SDM dan sarana prasarana
0.25
5. Keterbukaan
0,5
a. Telah dilakukan uji publik
0.25
b. Pembahasan melibatkan stakeholder
0.25
6. Memenuhi prinsip simplifikasi regulasi
1
7. Kejelasan Rumusan
1
Tidak multitafsir/ Tidak redundant (pengaturan berulang)/ Sinkron dengan peraturan perundang-undangan lain/kebijakan
TOTAL SKOR 10
PETUNJUK PENGISIAN INSTRUMEN UJI KELAYAKAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
I.
Pembuka A.
Judul RPM Diisi judul rancangan peraturan perundang-undangan yang diusulkan B.
Unit Teknis Pengusul Diisi nama unit Eselon II pengusul rancangan peraturan perundang- undangan, contoh: Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen P2P
II.
Tabel A.
Aspek Kelayakan
1. Dasar pembentukan/legalitas Penilaian aspek ini dengan melihat apakah rancangan peraturan merupakan amanah peraturan perundang-undangan atau pembentukan berdasarkan kewenangan. Amanah peraturan perundang-undangan berupa pasal dalam UU, PP, Perpres, atau Permenkes yang memerintahkan suatu ketentuan untuk diatur lebih lanjut. Sedangkan unsur pembentukan berdasarkan kewenangan merupakan dasar untuk membentuk peraturan perundang-undangan selain berdasarkan amanah dengan melihat kesesuaian lembaga pembentuk dengan tugas fungsinya yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Tercantum dalam Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan atau program perencanaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Aspek ini dinilai dari dimuatnya rancangan peraturan perundang-undangan dalam daftar Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan setiap tahun atau dalam daftar program perencanaan lainnya untuk pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan prioritas tahunan, yaitu Prolegnas untuk pembentukan UU, Progsun PP untuk pembentukan PP, dan Progsun Perpres untuk pembentukan Perpres.
3. Kemanfaatan
a. Menunjang tercapainya RPJMN, RENSTRA Kementerian Kesehatan, program kesehatan, dan kebijakan nasional Aspek ini dinilai antara lain dengan melihat latar belakang dibentuknya peraturan perundang-undangan dan substansi pengaturan yang terdapat dalam rancangan.
b. Memberikan manfaat bagi masyarakat dan stakeholder Aspek ini dinilai antara lain dengan melihat maksud dan tujuan serta sasaran dari peraturan perundang-undangan yang dibentuk.
c. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Aspek ini dinilai dengan melihat penyesuaian antara substansi pengaturan dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari pembentukan peraturan perundang- undangan tersebut.
d. Mengatasi keadaan KLB, wabah, konflik, atau bencana alam, serta keadaan krisis kesehatan lainnya Aspek ini dinilai dengan melihat baik latar belakang pembentukan maupun substansi pengaturan yang ditujukan untuk mengatasi keadaan KLB, wabah, konflik, atau bencana alam, serta keadaan krisis kesehatan lainnya, sebagai tambahan poin penting urgensi dibentuknya peraturan tersebut.
e. Mendukung iklim usaha/pertumbuhan ekonomi/investasi/ tidak membuat perizinan menjadi berbelit-belit Aspek ini dinilai dengan melihat baik latar belakang pembentukan maupun substansi pengaturan yang ditujukan untuk mendukung iklim usaha/pertumbuhan ekonomi/investasi serta tidak membuat perizinan menjadi berbelit-belit, sebagai tambahan poin penting urgensi dibentuknya peraturan tersebut.
4. Mampu laksana
a. Telah dialokasikan pembiayaannya Penilaian aspek ini dengan melihat dari praktik penyelenggaraan yang digambarkan pada naskah kajian.
b. Didukung SDM dan sarana prasarana Penilaian aspek ini dengan melihat dari praktik penyelenggaraan yang digambarkan pada naskah kajian.
Selain itu juga dapat dilihat dari substansi pengaturan yang dituangkan dalam rancangan peraturan perundang- undangan.
5. Keterbukaan
a. Telah dilakukan uji publik Aspek ini dinilai dari pelaksanaan uji publik yang telah dilakukan oleh pemrakarsa rancangan peraturan perundang-undangan.
b. Pembahasan melibatkan stakeholder Aspek ini dinilai dari pelaksanaan uji publik yang telah dilakukan oleh pemrakarsa rancangan peraturan perundang-undangan.
6. Memenuhi prinsip simplifikasi regulasi Aspek ini dinilai dari substansi rancangan peraturan perundang- undangan yang diusulkan, yaitu dapat menampung seluruh materi yang bersifat komprehensif, sehingga tidak lagi tersebar di banyak peraturan.
7. Kejelasan Rumusan Penilaian aspek ini dengan melihat perumusan substansi pengaturan dalam rancangan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas unsur tidak multitafsir, tidak redundant (pengaturan berulang), dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan lain/kebijakan.
Tidak multitafsir dimaksudkan suatu rumusan memiliki pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Tidak redundant (pengaturan berulang) dimaksudkan suatu rumusan tidak mengulangi norma yang telah diatur dalam ketentuan lain. Sinkron dengan peraturan perundang-undangan lain/kebijakan dimaksudkan suatu rumusan tidak bertentangan dengan norma atau ketentuan dari seluruh peraturan perundang-undangan terkait atau kebijakan Kementerian Kesehatan.
B.
Ya/Tidak Diisi dengan checklist (√) sesuai dengan pemenuhan aspek kelayakan.
C.
Keterangan Diisi dengan keterangan mengenai masing-masing aspek kelayakan.
D.
Skor Diisi jumlah skor masing-masing aspek kelayakan berdasarkan checklist (√) Ya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dasar pembentukan/legalitas : Jumlah skor 4
2. Tercantum dalam program legislasi kesehatan : Jumlah skor 2
3. Kemanfaatan
a. Menunjang tercapainya RPJMN, RENSTRA Kementerian Kesehatan, program kesehatan,dan kebijakan nasional
: Jumlah skor 0,2
b. Memberikan manfaat bagi masyarakat dan stakeholder : Jumlah skor 0,2
c. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat
: Jumlah skor 0,2
d. Mengatasi keadaan KLB, wabah, konflik, atau bencana alam, serta keadaan krisis kesehatan lainnya : Jumlah skor 0,2
e. Mendukung iklim usaha/pertumbuhan ekonomi/investasi/tidak membuat perizinan menjadi berbelit-belit : Jumlah skor 0,2
4. Mampu laksana
a. Telah dialokasikan pembiayaannya : Jumlah skor 0,25
b. Didukung SDM dan sarana prasarana : Jumlah skor 0,25
5. Keterbukaan
a. Telah dilakukan uji publik : Jumlah skor 0,25
b. Pembahasan melibatkan stakeholder : Jumlah skor 0,25
6. Memenuhi prinsip simplifikasi regulasi : Jumlah skor 1
7. Kejelasan Rumusan : Jumlah skor 1
E.
Total Skor Diisi jumlah total skor keseluruhan aspek kelayakan. Bila semua aspek terpenuhi akan mendapatkan jumlah skor 10.
III. Rekomendasi Rekomendasi diisi dengan pernyataan rancangan peraturan perundang- undangan dapat dilanjutkan atau tidak dapat dilanjutkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila jumlah total skor adalah >6 (lebih dari enam), maka rekomendasinya rancangan peraturan perundang-undangan dapat dilanjutkan, dengan catatan sesuai dengan keterangan yang sudah diisi pada tabel.
2. Apabila jumlah total skor adalah <6 (kurang dari enam), maka rekomendasinya rancangan peraturan perundang-undangan tidak dapat dilanjutkan, dengan catatan sesuai dengan keterangan yang sudah diisi pada tabel.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TERAWAN AGUS PUTRANTO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PRODUK HUKUM LAIN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN ANALISIS PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN
I.
Pendahuluan Analisis pembentukan suatu peraturan perundang-undangan merupakan hal yang sangat penting untuk dapat menjamin produk peraturan yang baik dan efektif penerapannya bagi masyarakat.
Kedalaman analisis pada proses pembentukan peraturan perundang- undangan bertujuan untuk mengetahui rancangan peraturan tersebut dapat mampu laksana dan memiliki daya laku yang lama, menghindari pembuatan peraturan perundang-undangan yang tidak perlu, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini juga sebagai bentuk kehati-hatian sehingga peraturan perundang- undangan bidang kesehatan yang ditetapkan tidak digugat oleh masyarakat karena menimbulkan beban dan kerugian bagi masyarakat.
Kelemahan tingkat analisis dalam pembentukan suatu peraturan akan berakibat pengkajian terhadap beberapa aspek yang menimbulkan suatu dampak dari pembuatan aturan tersebut masih terlewat. Mengingat masih lemahnya tingkat analisis dalam pembentukan suatu peraturan menteri kesehatan, diperlukan adanya panduan dalam melakukan analisis pembentukan peraturan menteri kesehatan yang dapat digunakan oleh setiap unit pemrakarsa di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam mengusulkan rancangan kebijakan yang akan dituangkan dalam peraturan menteri kesehatan.
II.
Ruang Lingkup Analisis Analisis dalam pembentukan peraturan menteri kesehatan mencakup aspek substansi teknis dan aspek hukum. Analisis terhadap aspek substansi teknis dimaksudkan untuk mengkaji lebih mendalam mengenai substansi teknis dari peraturan yang akan dibentuk sehingga dapat diketahui maksud dan tujuan dibentuknya peraturan tersebut dan terjadi kesesuaian antara cara pandang dengan perumusan norma yang diatur.
Sedangkan analisis hukum dimaksudkan untuk memperoleh kekuatan secara hukum terhadap substansi materi yang akan diatur, hal ini baik yang akan mengarah pada sinkronisasi peraturan secara vertikal dan horisontal maupun identifikasi dampak hukum yang akan terjadi dengan diberlakukannya aturan tersebut. Hasil analisis memuat beberapa unsur, antara lain:
1. Latar belakang dibentuknya peraturan, memuat pemikiran atau hal- hal yang merupakan alasan dibentuknya suatu peraturan yang akan mengarah perlu adanya peraturan tersebut. Berkenaan dengan dukungan dibentuknya suatu peraturan, maka latar belakang menggambarkan alasan secara filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Alasan secara filosofis menggambarkan pertimbangan pandangan yang berkenaan dengan nilai/makna atau hakekat substansi tersebut perlu untuk diatur. Secara sosiologis menggambarkan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
Sedangkan secara yuridis menggambarkan permasalahan hukum atau adanya kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
2. Tujuan yang akan dicapai dari pembentukan peraturan, yang secara umum meliputi perlindungan atas hak dan kewajiban subjek tertentu, serta menjamin keselamatan dan ketertiban masyarakat.
3. Sasaran yang akan dituju, memuat identifikasi pihak-pihak yang akan terkena dampak dari dibentuknya suatu peraturan.
4. Identifikasi masalah, yang akan menuju pada lingkup substansi dari peraturan yang dibentuk. Dalam identifikasi masalah juga dapat dituangkan praktik penyelenggaraan/implementasi mengenai substansi yang akan dituangkan dalam peraturan, sehingga dapat tergambar masalah atau potensi masalah yang ada.
5. Keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain atau kebijakan program kesehatan, yang dapat memuat persandingan norma atau substansi dengan maksud menghindari potensi tumpang tindih, disharmoni, atau redundant (pengaturan berulang).
III. Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) Dalam melakukan analisis pembentukan peraturan menteri kesehatan dapat menggunakan metode Regulatory Impact Assessment (RIA), yaitu metode untuk menilai secara sistematis, komprehensif, dan partisipatif dampak positif dan negatif dari suatu rancangan peraturan menteri kesehatan. Metode ini akan mengukur tingkat efektivitas peraturan yang akan dibentuk dengan menilai potensi dampak dari peraturan tersebut sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan.
RIA atau analisis dampak kebijakan pada awalnya merupakan alat kebijakan yang digunakan secara luas di negara-negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yaitu organisasi internasional yang terdiri dari 30 negara yang menerima prinsip-prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas.
Metode RIA memiliki 10 (sepuluh) standar pertanyaan dalam rangka menganalisis potensi dampak yang dimiliki dari pembentukan suatu peraturan, baik dari sisi teknis maupun keuangan/beban ekonomi.
Standar pertanyaan sebagai berikut:
1. Apakah permasalahan sudah ditentukan dengan benar
2. Apakah pembentukan peraturan merupakan tindakan yang sudah dibenarkan/terjustifikasi
3. Apakah pembentukan peraturan merupakan tindakan yang terbaik yang dilakukan oleh pembentuk peraturan
4. Apakah ada dasar yang kuat untuk membentuk peraturan tersebut
5. Siapakah pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembentukan peraturan tersebut
6. Apakah dampak terhadap pembentukan peraturan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan
7. Apakah manfaat yang ditimbulkan dari pembentukan peraturan mampu menjangkau seluruh pihak yang terkait
8. Apakah peraturan sudah jelas, konsisten, menyeluruh, dan mudah dipahami
9. Apakah semua pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka dalam pembentukan peraturan
10. Bagaimana kepatuhan penerapan aturan akan tercapai Metode RIA di INDONESIA dikembangkan dan disosialisasikan terutama oleh Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas).
Berdasarkan sumber kajian ringkas pengembangan dan implementasi Metode Regulatory Impact Analysis (RIA) Untuk Menilai Kebijakan (Peraturan Dan Non Peraturan) Di Kementerian PPN/Bappenas yang diterbitkan pada Tahun 2011, Metode RIA digambarkan sebagai proses, sebagai alat dan sebagai sebuah logika berfikir.
Sebagai sebuah proses, Metode RIA mencakup beberapa langkah sebagai berikut:
1. Identifikasi dan analisis masalah terkait kebijakan. Langkah ini dilakukan agar semua pihak, khususnya pengambil kebijakan, dapat melihat dengan jelas masalah apa sebenarnya yang dihadapi dan hendak dipecahkan dengan kebijakan tersebut. Pada tahap ini, sangat penting untuk membedakan antara masalah (problem) dengan gejala (symptom), karena yang hendak dipecahkan adalah masalah, bukan gejalanya.
2. Penetapan tujuan. Setelah masalah teridentifikasi, selanjutnya perlu ditetapkan apa sebenarnya tujuan kebijakan yang hendak diambil.
Tujuan ini menjadi satu komponen yang sangat penting, karena ketika suatu saat dilakukan penilaian terhadap efektivitas sebuah kebijakan, maka yang dimaksud dengan “efektivitas” adalah apakah tujuan kebijakan tersebut tercapai ataukah tidak.
3. Pengembangan berbagai pilihan/alternatif kebijakan untuk mencapai tujuan. Setelah masalah yang hendak dipecahkan dan tujuan kebijakan sudah jelas, langkah berikutnya adalah melihat pilihan apa saja yang ada atau bisa diambil untuk memecahkan masalah tersebut. Dalam metode RIA, pilihan atau alternatif pertama adalah “do nothing” atau tidak melakukan apa-apa, yang pada tahap berikutnya akan dianggap sebagai kondisi awal (baseline) untuk dibandingkan dengan berbagai opsi/pilihan yang ada. Pada tahap ini, penting untuk melibatkan stakeholders dari berbagai latar belakang dan kepentingan guna mendapatkan gambaran seluas-luasnya tentang opsi/pilihan apa saja yang tersedia.
4. Penilaian terhadap pilihan alternatif kebijakan, baik dari sisi legalitas maupun biaya (cost) dan manfaat (benefit)-nya. Setelah berbagai opsi/pilihan untuk memecahkan masalah teridentifikasi, langkah berikutnya adalah melakukan seleksi terhadap berbagai pilihan tersebut. Proses seleksi diawali dengan penilaian dari aspek legalitas, karena setiap opsi/pilihan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Untuk pilihan-pilihan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilakukan analisis terhadap biaya (cost) dan manfaat (benefit) pada masing-masing pilihan. Secara sederhana, “biaya” adalah hal-hal negatif atau merugikan suatu pihak jika pilihan tersebut diambil, sedangkan “manfaat” adalah hal-hal positif atau menguntungkan suatu pihak. Biaya atau manfaat dalam hal ini tidak selalu diartikan “uang”. Oleh karena itu, dalam konteks identifikasi biaya dan manfaat sebuah kebijakan, perlu dilakukan identifikasi tentang siapa saja yang terkena dampak dan siapa saja yang mendapatkan manfaat akibat adanya suatu pilihan kebijakan (termasuk kalau kebijakan yang diambil adalah tidak melakukan apa-apa atau do nothing).
5. Pemilihan kebijakan terbaik. Analisis Biaya-Manfaat kemudian dijadikan dasar untuk mengambil keputusan tentang opsi/pilihan apa yang akan diambil. Opsi/pilihan yang diambil adalah yang mempunyai manfaat bersih (net benefit), yaitu jumlah semua manfaat dikurangi dengan jumlah semua biaya, terbesar.
6. Penyusunan strategi implementasi. Langkah ini diambil berdasarkan kesadaran bahwa sebuah kebijakan tidak bisa berjalan secara otomatis setelah kebijakan tersebut ditetapkan atau diambil. Dengan demikian, pemerintah dan pihak lain yang terkait tidak hanya tahu mengenai apa yang akan dilakukan, tetapi juga bagaimana akan melakukannya.
7. Partisipasi masyarakat di semua proses. Semua tahapan tersebut di atas harus dilakukan dengan melibatkan berbagai komponen yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan kebijakan yang disusun. Komponen masyarakat yang mutlak harus didengar suaranya adalah mereka yang akan menerima dampak adanya kebijakan tersebut (key stakeholder).
Selain sebagai proses, metode RIA juga dapat diposisikan sebagai
alat. Dalam hal ini, metode RIA merupakan alat untuk menghasilkan kebijakan, tata kelola dan pembangunan yang lebih baik. Ada dua kunci dalam penerapan metode RIA yang dianggap mampu memenuhi harapan tersebut, yaitu: (1) adanya partisipasi masyarakat dapat meningkatkan transparansi, kepercayaan masyarakat dan mengurangi risiko sebuah kebijakan, serta (2) menemukan opsi/pilihan yang paling efektif dan efesien sehingga dapat mengurangi biaya implementasi bagi pemerintah dan biaya transaksi bagi masyarakat.
Metode RIA juga dapat diposisikan sebagai sebuah logika berfikir.
Metode RIA dapat digunakan oleh pengambil kebijakan untuk berfikir logis, mulai dari identifikasi masalah, identifikasi pilihan untuk memecahkan masalah, serta memilih satu kebijakan berdasarkan analisis terhadap semua pilihan. Metode RIA mendorong pengambil kebijakan untuk berfikir terbuka dengan menerima masukan dari berbagai komponen yang terkait dengan kebijakan yang hendak diambil.
Berdasarkan hal-hal di atas, dalam pembentukan peraturan menteri kesehatan dapat diadop metode RIA dalam melakukan analisis pembentukannya. Tahapan yang dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Perumusan Masalah Pada tahapan ini, pembentuk peraturan menteri kesehatan harus menjelaskan masalah yang mendasari disusunnya peraturan menteri kesehatan. Dalam melakukan perumusan masalah, kegiatan yang dilakukan antara lain identifikasi masalah, analisis, penarikan masalah yang lebih spesifik dan fokus untuk dijadikan substansi atau materi muatan rancangan peraturan menteri kesehatan, serta formulasi rumusan masalah.
2. Identifikasi Tujuan Pada tahapan ini dilakukan inventarisasi terhadap hal-hal yang akan dicapai dari pembentukan suatu peraturan menteri kesehatan.
Dalam mengidentifikasi tujuan, dikaitkan dengan perumusan masalah yang sudah dilakukan yang menggambarkan keadaan yang tercipta dari penyelesaian masalah tersebut.
3. Identifikasi alternatif penyelesaian masalah Pada tahapan ini dilakukan penentuan terhadap berbagai pilihan kebijakan atau instrumen hukum yang ada, antara lain keputusan menteri, surat edaran, dan lain-lain.
4. Analisis Manfaat dan Biaya Pada tahapan ini dilakukan penilaian atas manfaat dan biaya terhadap setiap peraturan menteri kesehatan yang ditetapkan, sehingga dapat dipetakan keuntungan dan kerugian dalam pembentukan peraturan menteri kesehatan tersebut. Penilaian dapat dilakukan berdasarkan sudut pandang pemerintah dan stakeholder terkait.
5. Konsultasi publik Pada tahapan ini dilakukan pembahasan dengan masyarakat dan stakeholder terkait untuk mendapat pandangan dan masukan atas rancangan peraturan menteri kesehatan yang diusulkan. Konsultasi publik dapat dilakukan melalui forum FGD, seminar, workshop, rapat koordinasi, dan lain-lain.
6. Strategi implementasi Pada tahapan ini dipetakan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk dapat mengimplementasikan peraturan menteri kesehatan yang akan ditetapkan. Strategi implementasi dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi, monitoring dan evaluasi, dan mekanisme reward and punishment.
Setelah tahapan-tahapan di atas selesai dilakukan, maka disusun dokumen RIA yang menggambarkan hasil pengerjaan seluruh tahapan tersebut. Secara umum format sistematika dokumen tersebut meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, identifikasi masalah, peraturan perundang-undangan terkait, dan substansi yang akan diatur. Format tersebut dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan. Dalam proses pembentukan peraturan menteri kesehatan yang diinisiasi oleh unit teknis, metode RIA dapat digunakan oleh unit teknis sebagai bahan kelengkapan dalam pengusulan peraturan menteri kesehatan tersebut, oleh karena unit teknis yang mengetahui secara menyeluruh mengenai substansi rancangan peraturan menteri kesehatan tersebut.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TERAWAN AGUS PUTRANTO