Correct Article 36
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang mengalami keadaan darurat bencana diberikan tunjangan kinerja 100% (seratus persen) pada Hari Kerja Kementerian terdampak.
(2) Status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
Your Correction
