Correct Article 35
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Current Text
Pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f bertanggung jawab atas penyediaan dan pendistribusian anggaran tunjangan kinerja.
Your Correction
