Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan capaian kinerja setiap bulan yang penghitungannya dilakukan pada bulan berikutnya dan dibayarkan paling lambat pada minggu ketiga bulan berikutnya. (2) Capaian kinerja setiap bulan ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi, kepala unit pelaksana teknis, atau atasan langsung Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction