Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan kinerja dibayarkan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang mengambil: a. Cuti tahunan; b. Cuti melahirkan; c. Cuti karena alasan penting; d. Cuti besar; dan e. Cuti sakit.
Your Correction