Correct Article 28
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Current Text
(1) Pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender, diberikan tambahan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai pelaksana tugas;
b. pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; dan
c. pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas merupakan pejabat satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada jabatan definitifnya dengan tunjangan kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya.
(2) Dalam hal pejabat ditunjuk sebagai pelaksana tugas pada lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah satu tambahan tunjangan kinerja yang jumlahnya lebih besar.
(3) Pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan kepada pelaksana tugas oleh unit organisasi atau unit pelaksana teknis tempat melaksanakan tugasnya.
(4) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan pembayaran tunjangan kinerja berikutnya.
Your Correction
