Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pimpinan unit organisasi atau unit pelaksana teknis menunjuk pejabat yang bertanggung jawab mengelola rekam kehadiran melalui sistem elektronik. (2) Pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat administrator atau pengawas yang menangani bidang kepegawaian. (3) Dalam hal pada unit organisasi atau unit pelaksana teknis tidak terdapat pejabat administrator atau pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan unit organisasi atau kepala unit pelaksana teknis dapat menunjuk pejabat atau Pegawai Aparatur Sipil Negara lain. (4) Pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menugaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk mengelola rekam kehadiran melalui sistem elektronik. (5) Pejabat yang bertanggung jawab mengelola rekam kehadiran melalui sistem elektronik pada setiap akhir bulan menyampaikan rekapitulasi kehadiran Pegawai, besaran pengurangan tunjangan kinerja, dan rekapitulasi pengurangan tunjangan kinerja kepada masing-masing atasan langsung. (6) Masing-masing atasan langsung melakukan verifikasi berdasarkan rekapitulasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Hasil verifikasi oleh atasan langsung Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada pimpinan unit organisasi atau unit pelaksana teknis untuk dilakukan validasi.
Your Correction