Correct Article 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dinyatakan tidak melanggar ketentuan Jam Kerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 apabila yang bersangkutan dapat membuktikan dokumen berupa:
a. surat izin datang terlambat;
b. surat keterangan penugasan;
c. surat keterangan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang lupa melakukan rekam kehadiran melalui sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja; atau
d. surat pernyataan atasan langsung bagi yang lupa melakukan rekam kehadiran melalui sistem elektronik pada waktu kepulangan kerja.
(2) Izin datang terlambat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
(3) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang lupa melakukan rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dapat diberikan surat pernyataan atasan langsung paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
(4) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal terjadinya keterlambatan masuk kerja, penugasan, atau lupa tidak melakukan rekam kehadiran melalui sistem elektronik.
(5) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan lebih dari 5 (lima) hari kerja dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
