Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 5% (lima persen) per hari.
Your Correction