Correct Article 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Current Text
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 5% (lima persen) per hari.
Your Correction
