Correct Article 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Current Text
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kedatangan dan/atau kepulangan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk setiap kali tidak melakukan rekam kehadiran.
Your Correction
