Correct Article 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Current Text
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang mendapat fleksibilitas kerja sif yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi atau unit pelaksana teknis dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) sepanjang jumlah jam kumulatif pelaksanaan tugas pekerjaan tidak kurang dari 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu.
Your Correction
