Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang mendapat penugasan di unit organisasi atau unit pelaksana teknis di dalam Jam Kerja Kementerian dan/atau di luar Jam Kerja Kementerian wajib hadir dan melaksanakan tugas pada lokasi sesuai penugasan. (2) Penugasan di luar unit organisasi atau unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi dengan instansi luar; b. konsultasi, mediasi, negosiasi, dan tugas nonlitigasi; c. sosialisasi; d. supervisi; e. peliputan; f. mengikuti persidangan; g. pendidikan dan pelatihan; h. rapat, seminar, ceramah, atau workshop; i. menjadi narasumber; dan/atau j. tugas kedinasan lainnya. (3) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan unit organisasi atau unit pelaksana teknis.
Your Correction