Correct Article 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dapat diberikan toleransi keterlambatan waktu kedatangan masuk kerja dengan kewajiban penggantian waktu setelah jam kepulangan kerja dengan besaran waktu yang sama dan dalam hari yang sama.
(2) Toleransi waktu kedatangan masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 90 (sembilan puluh) menit dari waktu yang ditentukan untuk kedatangan masuk kerja.
(3) Waktu kedatangan masuk kerja diakui paling cepat pukul
07.00 dengan jam kepulangan kerja paling cepat pukul
15.30 zona waktu setempat.
(4) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang tidak melaksanakan kewajiban penggantian waktu kerja setelah waktu kepulangan kerja dan dalam hari yang sama dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
