Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kehadiran dihitung berdasarkan: a. Hari Kerja Kementerian, Jam Kerja Kementerian, dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11; dan/atau b. hari penugasan di luar unit organisasi atau unit pelaksana teknis.
Your Correction